Polisi
dapat menilang pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat yang telah
disediakan. Tetapi hal tersebut khusus dilaksanakan di tempat-tempat
yang ada jembatan penyebrangan atau zebra cross, tidak berlaku di jalan
yang di sekitarnya tidak tersedia tempat penyebrangan.
"Kalau
dia menyeberang pada bukan tempat penyeberangannya, itu bisa
disalahkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Royke Lumowa, di Mapolda Metro Jaya.
Jelas
Royke, memang ada jalan tertentu yang diperbolehkan digunakan untuk
menyeberang sepanjang tidak ada tempat penyeberangan seperti zebra cross
atau jembatan penyeberangan.
"Sepanjang
itu ada dan itu aman menurut kepatutan dan kelayakan untuk diseberangi,
itu boleh. Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat
penyeberangan atau zebra cros itu bisa ditilang karena melanggar," tegas
Royke.
Denda
yang diberlakukan pun lumayan bila kita harus merogoh kocek bila
terbukti menyeberang disembarang tempat. "Dendanya minimal Rp 250 ribu
dan bisa saja yang disita itu KTP-nya," ucapnya.
Agar
masyarakat bisa menyeberang aman, Dirlantas menyarankan pemerintah
memfasilitasi tempat-tempat penyeberangan. Pemerintah bisa bekerjasama
dengan seluruh pemegang kepentingan yang lain termasuk masyarakatnya
sendiri.
"Idealnya
seperti itu, banyak pejalan kaki tidak ada fasilitas penyeberangan
jalan. Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut. Misalnya di
situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada
tempat penyeberangan jalan. Harusnya pemerintah peka dan harusnya itu
dibuatkan. Seluruh stakholder lain harus peduli dan harus terlibat ikut
memberikan saran dan masukan, kita harus peduli," saran Dirlantas.
Social Links: