Visitors

Popular Posts

Pengikut

Arsip Blog

Tags:

Kuasa Hukum: Mengapa Raffi Dibedakan?

By Arief Buhari →

Pembawa acara, artis peran, dan penyanyi Raffi Ahmad hadir dalam pertunjukan bertajuk A Night with the Star, di Ballroom Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (1/3/2011) malam.

Minggu (27/1/2013), kediaman Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digrebek oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuh belas orang ditangkap. Dua linting ganja dan 14 pil yang mengandung zat methylone disita sebagai barang bukti.
Satu persatu dari mereka yang ditangkap kemudian dinyatakan tak menggunakan narkoba dan dibebaskan oleh pihak BNN. Dari mereka ada pasangan suami istri yang artis peran sekaligus penyanyi, Irwansyah dan Zaskia Sugkar, serta politisi yang pernah terkenal sebagai model dan pembawa acara, Wanda Hamidah.
Selebihnya, tujuh orang, termasuk Raffi, tetap ditahan. Namun, ketika sidang-sidang praperadilan Raffi dilangsungkan dan Raffi ditempatkan di pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, keenam orang lainnya akhirnya juga dibebaskan oleh pihak BNN.
Hotma Sitompoel, sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak Raffi, mengeluhkan hal itu. "Tanyakan ke BNN, kenapa yamg positif sudah ada di luar, sementara Raffi negatif tetap dibiarkan di dalam," tuturnya dalam wawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (14/3/2013).
Mengenai hal tersebut, pihak BNN memiliki alasan. Menurut mereka keenam orang yang ditahan hanya diancam pasal 127, yaitu, "Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sementara itu, Raffi dikenai pasal 111 ayat (1), yaitu, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menana, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana deda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu, pasal 112 ayat (1).
"Yang lain pasalnya beda. Raffi itu kena pasal 111, 112, Yang lain hanya pasal 127. Mereka hanya ditahan, tidak direhab. Mereka sudah jalani rehab medis dan sosial, enggak perlu ditahan. Raffi itu beda. Ancaman hukumannya itu 12 tahun. Pasal 127 itu untuk penyalahguna," ujar salah satu kuasa hukum pihak BNN, Arno, ketika mengadakan jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Post Tags:

Jillur Rahman

I'm Jillur Rahman. A full time web designer. I enjoy to make modern template. I love create blogger template and write about web design, blogger. Now I'm working with Themeforest. You can buy our templates from Themeforest.